Jenis Pelecehan Seksual
Menurut Komnas Perempuan dalam 15 Bentuk Kekerasan Seksual (Sebuah Pengenalan), setidaknya ada 15 bentuk kekerasan seksual, yaitu:
- perkosaan;
- intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan;
- pelecehan seksual;
- eksploitasi seksual;
- perdagangan perempuan untuk tujuan seksual;
- prostitusi paksa;
- perbudakan seksual;
- pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung;
- pemaksaan kehamilan;
- pemaksaan aborsi;
- pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
- penyiksaan seksual;
- penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
- praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;
- kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Apa itu pelecehan seksual? Pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Pelecehan seksual termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
[4] Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa begal payudara termasuk pelecehan seksual. Lantas, pelaku begal payudara kena pasal berapa?
Pasal Pencabulan dalam KUHP
Pada dasarnya, pasal pelecehan seksual khususnya perbuatan cabul diatur dalam KUHP lama yang yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[5] yaitu tahun 2026 sebagai berikut.
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 290 Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
| Pasal 415 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:
|
Pasal 291
| Pasal 416
|
R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa pingsan artinya tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. Sedangkan tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun (hal. 98).
Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 415 UU 1/2023, yang dimaksud dengan "perbuatan cabul" adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.
Maka, menurut hemat kami pelaku begal payudara dapat dihukum berdasarkan Pasal 290 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf a UU 1/2023, karena pada umumnya, pelaku begal payudara melakukan perbuatan cabul di saat korban (perempuan) tidak berdaya.
Jika perbuatan pencabulan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban, maka pelaku berpotensi dipenjara maksimal 12 tahun.
Namun, jika mengakibatkan kematian korban, maka pelaku dapat dipenjara maksimal 15 tahun.
Sebagai informasi, tindak pidana pelecehan seksual diatur dalam Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal 414 s.d. 422 UU 1/2023 dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing.
Jika bukti-bukti dirasa cukup, penuntut umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan. Selengkapnya, dapat Anda baca pada artikel Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya.
Pelecehan Seksual dalam UU TPKS
Selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, tindak pidana pelecehan seksual juga diatur dalam UU TPKS. Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf b UU TPKS, begal payudara adalah pelecehan seksual fisik yang termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.
Lalu, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.[6]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi:
- Luh Ratna Tilatama dan I Made Pasek Diantha. Kajian Kriminologi Kejahatan Seksual Begal Payudara di Bali: Sebuah Studi Pendekatan Normatif. Jurnal Yusthika Mahasaraswati, Vol. 3, No. 1, 2023;
- Priskilla Velicia Ong. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan atas Kejahatan Kekerasan Seksual Begal Payudara. Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanagara Tahun 2021, 2021;
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1988;
- KBBI, begal, yang diakses pada Rabu, 15 Desember 2023, pukul 15.48 WIB;
- Komnas Perempuan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual (Sebuah Pengenalan), yang diakses pada Selasa, 12 Desember 2023, pukul 18.30 WIB.
[1] Priskilla Velicia Ong. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan atas Kejahatan Kekerasan Seksual Begal Payudara. Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanagara Tahun 2021, 2021, hal. 140
[2] Luh Ratna Tilatama dan I Made Pasek Diantha. Kajian Kriminologi Kejahatan Seksual Begal Payudara di Bali: Sebuah Studi Pendekatan Normatif. Jurnal Yusthika Mahasaraswati, Vol. 3, No. 1, 2023, hal. 21
[3] Luh Ratna Tilatama dan I Made Pasek Diantha. Kajian Kriminologi Kejahatan Seksual Begal Payudara di Bali: Sebuah Studi Pendekatan Normatif. Jurnal Yusthika Mahasaraswati, Vol. 3, No. 1, 2023, hal. 21
[4] Komnas Perempuan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual (Sebuah Pengenalan), hal. 6, yang diakses pada Selasa, 12 Desember 2023, pukul 18.30 WIB
[6] Pasal 6 huruf a Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pidana-pelaku-begal-payudara-lt65798b305574e/
Komentar
Posting Komentar