Langsung ke konten utama

Pasal dan Hukuman bagi pelaku Pelecehan Seksual

Begal payudara adalah kejahatan seksual, yang mana tindakan seksual dilakukan dalam bentuk sentuhan fisik pada sasaran organ seksual korban (payudara) sehingga martabat korban merasa direndahkan, rasa tidak nyaman, bahkan bisa membahayakan kesehatan juga keselamatan korban.

[1] Sehingga pada dasarnya, begal payudara dikategorikan sebagai kejahatan dengan merampas harga diri seseorang.

[2] Lalu, tindak pidana kejahatan seksual begal payudara merupakan tindak pidana yang bertentangan dan melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan 

[3] Maka, dapat kami simpulkan bahwa begal payudara pada kasus yang Anda tanyakan merupakan sebuah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh maupun meremas payudara korban yang dalam hal ini adalah perempuan.

Jenis Pelecehan Seksual

Menurut Komnas Perempuan dalam 15 Bentuk Kekerasan Seksual (Sebuah Pengenalan), setidaknya ada 15 bentuk kekerasan seksual, yaitu:

  1. perkosaan;
  2. intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan;
  3. pelecehan seksual;
  4. eksploitasi seksual;
  5. perdagangan perempuan untuk tujuan seksual;
  6. prostitusi paksa;
  7. perbudakan seksual;
  8. pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung;
  9. pemaksaan kehamilan;
  10. pemaksaan aborsi;
  11. pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
  12. penyiksaan seksual;
  13. penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
  14. praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;
  15. kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Apa itu pelecehan seksual? Pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. 

Pelecehan seksual termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

[4] Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa begal payudara termasuk pelecehan seksual. Lantas, pelaku begal payudara kena pasal berapa?

Pasal Pencabulan dalam KUHP

Pada dasarnya, pasal pelecehan seksual khususnya perbuatan cabul diatur dalam KUHP lama yang yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[5] yaitu tahun 2026 sebagai berikut.

KUHP

UU 1/2023

Pasal 290

Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:

  1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
  2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
  3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.















































Pasal 415

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:

  1. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
  2. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

Pasal 291

  1. Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun;
  2. Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285. 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 416

  1. Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
  2. Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa pingsan artinya tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. Sedangkan tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun (hal. 98).

Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 415 UU 1/2023, yang dimaksud dengan "perbuatan cabul" adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.

Maka, menurut hemat kami pelaku begal payudara dapat dihukum berdasarkan Pasal 290 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf a UU 1/2023, karena pada umumnya, pelaku begal payudara melakukan perbuatan cabul di saat korban (perempuan) tidak berdaya. 

Jika perbuatan pencabulan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban, maka pelaku berpotensi dipenjara maksimal 12 tahun. 

Namun, jika mengakibatkan kematian korban, maka pelaku dapat dipenjara maksimal 15 tahun.

Sebagai informasi, tindak pidana pelecehan seksual diatur dalam Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal 414 s.d. 422 UU 1/2023 dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing. 

Jika bukti-bukti dirasa cukup, penuntut umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan. Selengkapnya, dapat Anda baca pada artikel Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya.

Pelecehan Seksual dalam UU TPKS

Selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, tindak pidana pelecehan seksual juga diatur dalam UU TPKS. Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf b UU TPKS, begal payudara adalah pelecehan seksual fisik yang termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.

Lalu, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.[6]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Referensi:

  1. Luh Ratna Tilatama dan I Made Pasek Diantha. Kajian Kriminologi Kejahatan Seksual Begal Payudara di Bali: Sebuah Studi Pendekatan Normatif. Jurnal Yusthika Mahasaraswati, Vol. 3, No. 1, 2023;
  2. Priskilla Velicia Ong. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan atas Kejahatan Kekerasan Seksual Begal Payudara. Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanagara Tahun 2021, 2021;
  3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1988;
  4. KBBI, begal, yang diakses pada Rabu, 15 Desember 2023, pukul 15.48 WIB;
  5. Komnas Perempuan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual (Sebuah Pengenalan), yang diakses pada Selasa, 12 Desember 2023, pukul 18.30 WIB.

[1] Priskilla Velicia Ong. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan atas Kejahatan Kekerasan Seksual Begal Payudara. Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanagara Tahun 2021, 2021, hal. 140

[2] Luh Ratna Tilatama dan I Made Pasek Diantha. Kajian Kriminologi Kejahatan Seksual Begal Payudara di Bali: Sebuah Studi Pendekatan Normatif. Jurnal Yusthika Mahasaraswati, Vol. 3, No. 1, 2023, hal. 21

[3] Luh Ratna Tilatama dan I Made Pasek Diantha. Kajian Kriminologi Kejahatan Seksual Begal Payudara di Bali: Sebuah Studi Pendekatan Normatif. Jurnal Yusthika Mahasaraswati, Vol. 3, No. 1, 2023, hal. 21

[4] Komnas Perempuan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual (Sebuah Pengenalan), hal. 6, yang diakses pada Selasa, 12 Desember 2023, pukul 18.30 WIB

[6] Pasal 6 huruf a Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual


https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pidana-pelaku-begal-payudara-lt65798b305574e/





Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAPAT LUAR KANTOR Dosen, pamong dan Instruktur PPG PRAJABATAN gelombang 2 tahun 2023

Pelaksanaan rapat luar Kantor yang dilaksanakan dari hari Jumat hingga hari minggu bertujuan untuk melaksanakan evaluasi perkuliahan PPG prajabatan di semua jurusan FKIP. Sehingga dapat menemukan solusi dari setiap kendala yang muncul selama proses belajar di kampus dan PPL di sekolah yang bermitra dengan Universitas Lampung  Semoga selanjutnya kinerja pelayanan pendidikan yang diberikan oleh dosen, pamong, instruktur semakin baik, sejahtera dan sukses mengantarkan mahasiswa sukses sesuai profil pelajar Pancasila Amiiin

Mengenalkan Profil Pelajar Pancasila dalam Pelayanan Konseling

  Mengenalkan Profil Pelajar Pancasila dalam Pelayanan Konseling   Pelajar atau Peserta Didik adalah aset negara yang sangat berharga. Mereka nantinya adalah para pemimpin di masa yang akan datang. Nama saya Lulu Yudhisinta Nuranggeraini. Pekerjaan saya adalah seorang Konselor di sekolah dan Konselor untuk masyarakat. Secara kedinasan saya bekerja di Sekolah Menengah Pertama Negeri 25 Bandar Lampung. Tugas kami adalah memberikan Pelayanan Konseling kepada Peserta Didik agar dapat mengenal, memahami diri serta mengoptimalkan potensi. Tidak banyak yang mengetahui tentang profesi pekerjaan kami. Konselor di sekolah dulu di sebut sebagai Guru Bimbingan Konseling, sejalan dengan kemajuan Profesi Konseling maka saat ini dianjurkan untuk disebut sebagai konselor.   Penulisan konselor memiliki dua jenis, konselor dengan penulian huruf “k” kecil menandakan ia adalah konselor yang telah menempuh pendidikan akhir Strata 1 Bimbingan Konseling. sedangkan penulisan Konselor d...

Lokakarya Orientasi PGP Angkatan 11 2024

Lokakarya Orientasi PGP Angkatan 11 2024 Hari ini Sabtu 22 Juni 2024  adalah hari yang istimewa karena untuk yang pertama kali, pengajar praktik bisa bertemu dengan para CGP  Rasanya senang sekali, Selamat datang Teman-teman belajar yang hebat, terimakasih sudah mau belajar dengan penuh semangat dari pagi sampai sore di SMP Xaverius 4  Semoga disetiap sesi dapat menambah ilmu dan wawasan serta pengalaman, dan ingat selalu membuat tulisan refleksi