Begal payudara adalah kejahatan seksual, yang mana tindakan seksual dilakukan dalam bentuk sentuhan fisik pada sasaran organ seksual korban (payudara) sehingga martabat korban merasa direndahkan, rasa tidak nyaman, bahkan bisa membahayakan kesehatan juga keselamatan korban. [1] Sehingga pada dasarnya, begal payudara dikategorikan sebagai kejahatan dengan merampas harga diri seseorang. [2] Lalu, tindak pidana kejahatan seksual begal payudara merupakan tindak pidana yang bertentangan dan melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan [3] Maka, dapat kami simpulkan bahwa begal payudara pada kasus yang Anda tanyakan merupakan sebuah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh maupun meremas payudara korban yang dalam hal ini adalah perempuan. Jenis Pelecehan Seksual Menurut Komnas Perempuan dalam 15 Bentuk Kekerasan Seksual (Sebuah Pengenalan) , setidaknya ada 15 bentuk kekerasan seksual, yaitu: perkosaan; intimidasi seksual termasuk ancaman atau pe...